Setiap kali mengurus perpanjangan surat kendaraan, pemerintah Mojokerto selalu menyertakan pembayaran untuk biaya parkir berlangganan sebesar Rp. 15000, jadi beban pajak kendaraan harus ditambah lagi dengan biaya tersebut. Secara sederhana seharusnya penarikan ini berimplikasi pada pelayanan yang tentunya berujung pada kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat. Dari segi pemanfaataan pajak, masyarakat dimudahkan dan secara peratanggungjawaban lebih accountable karena penarikan parkir lebih transparan dan dipastikan masuk ke lembaga yang seharusnya.
Tapi dalam kenyataan di lapangan kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada masyarakat. Buktinya masih banyak orang-orang yang berjaket bertuliskan “Penegak Disiplin”dengan bermodalkan peluit, ada hampir disetiap areal pertokohan atau tempat-tempat stategis lainya. Sekali peluit berbunyi, itu tandanya sang pemilik kendaraan harus membayar minimal Rp. 500, dari jenis kendaraan bermotor roda dua dan demikian rutinitas ini dilakukan setiap kali masyarakat kembali lagi atau pergi ke tempat-tempat lain yang sejenis. Kalau di hitung-hitung masyarakat menanggung kerugian yang jauh lebih besar dengan adanya program “Parkir Berlangganan”. Dari sisi pajak parkir tetap dikenakan, tapi tidak membuat masyarakat bebas dari pungutan liar di jalan-jalan yang semacam parkir juga. Pemerintah daerah hanya menginginkan pajak sebesar-besarnya tanpa harus susah payah melaksanakan regulasi dengan penuh tanngung jawab. Mestinya kebijakan tersebut disertai dengan penertiban para petugas parkir.
Untuk itu dalam diskusi, mojoblog sangat merekomendasikan untuk meninjau ulang kebijkan tersebut atau membuat program yang lebih mengena pada kualitas pelayanan public, bukan pemanfaatan kewenangan yang justru difungsikan untuk menyengsarakan masyarakat.
Keyboard Laptop HP 14-Bw, BS
2 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar